Bandung Barat – baladpandawa.com
Persoalan kepemilikan lahan yang kini menjadi bagian dari kawasan industri PT Ultra Jaya Milk Industry and Trading Company Tbk di Jalan Raya Cimareme No. 131, Kabupaten Bandung Barat, kembali mencuat ke ranah hukum.
Pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan tersebut kini mendapat pendampingan hukum dari Law Office Chan and Chery Law Firm.
Tim kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada PT Ultra Jaya Milk Industry and Trading Company Tbk untuk meminta penjelasan terkait dasar penguasaan dan riwayat tanah yang dipersoalkan.
Somasi pertama tercantum dalam surat Nomor 203/SOM/C & C/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyoroti asal-usul dan dasar penguasaan bidang tanah yang disebut memiliki keterkaitan dengan Eigendom Verponding Nomor 751.
Pihak yang mengklaim sebagai ahli waris menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan.
Mereka meminta agar status, riwayat, serta dasar penguasaan tanah dapat diperjelas melalui mekanisme hukum.

Kuasa Hukum Minta Respons Perusahaan
Kuasa hukum ahli waris, Adv. Farhan, mengatakan somasi merupakan langkah awal untuk memperoleh tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
“Hari ini saya informasikan, kami sudah memberikan somasi pertama, kedua, dan terakhir.Namun,Saudara tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Saya harap kita tinggal di negara hukum, jadi lakukan upaya hukum. Semua harus berjalan berdasarkan hukum. Saling menghormati,” ujar Farhan, Rabu (2/9/2026).

Menurut Farhan, apabila PT Ultra Jaya memiliki keberatan terhadap klaim yang diajukan kliennya, pihak perusahaan dipersilakan memberikan jawaban melalui mekanisme hukum.
Ia juga berharap perusahaan memberikan respons resmi terhadap somasi yang telah dilayangkan.
“Saya sebagai pengacara mewakili klien saya. Saya berharap pihak PT Ultra Jaya, yang merupakan perusahaan Tbk dan sudah go public di Bursa Saham, memiliki etika dengan membalas somasi yang kami sampaikan,” ungkapnya.
Klaim Kepemilikan Masih Harus Dibuktikan
Farhan menegaskan, persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan mengenai dugaan penggunaan lahan tanpa hak merupakan klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.
Keabsahan klaim kepemilikan maupun dasar penguasaan tanah masih perlu diuji melalui dokumen pertanahan dan proses hukum yang berlaku.
Pembuktian nantinya akan mencakup riwayat tanah, dokumen kepemilikan, proses peralihan hak, serta dasar hukum penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masing-masing pihak.
Siapkan Upaya Hukum ke BPN
Apabila tidak ditemukan penyelesaian melalui tahapan somasi, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Saya mewakili klien kami akan melakukan upaya hukum untuk pemblokiran HGU yang dimiliki PT Ultra ke pihak BPN,” tegas Farhan.
Sementara itu, hingga saat ini klaim kepemilikan lahan tersebut masih menjadi persoalan hukum antara para pihak. Karena itu, kepastian mengenai pihak yang memiliki hak sah atas tanah hanya dapat ditentukan berdasarkan alat bukti, catatan pertanahan, serta proses hukum yang berwenang.
Pendampingan Law Office Chan and Chery Law Firm disebut dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan hukum klien sekaligus mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yadi M







