Musi Rawas – Baladpandawa.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dugaan adanya pungutan terhadap nasabah Bank Mandiri kembali menjadi sorotan,(6/10/2026).

Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun tim di lapangan, seorang nasabah mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada seseorang yang disebut berinisial (R) , dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta.

Keterangan tersebut saat ini masih berstatus dugaan dan perlu diklarifikasi serta dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi. Tim investigasi menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bahan pendukung, termasuk rekaman dan pernyataan masyarakat yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Dugaan pungutan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan nasabah Bank Mandiri Cabang Tugumulyo, termasuk wilayah Kusgoro, Mana Resmi, Sukamana, serta STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Tim mempertanyakan dasar adanya permintaan atau pemberian uang tersebut. Apabila benar terdapat pungutan kepada nasabah yang tidak memiliki dasar resmi, maka persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak bank maupun aparat penegak hukum.

«Pertanyaan besarnya: atas dasar apa nasabah diminta atau memberikan uang hingga mencapai jutaan rupiah?»

Tim investigasi menegaskan tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Namun, apabila hasil klarifikasi dan pemeriksaan nantinya menemukan adanya praktik pungutan liar, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum.

Tim berencana menyampaikan laporan resmi kepada Polres Musi Rawas untuk meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut. Apabila diperlukan, laporan juga akan diteruskan kepada Polda Sumatera Selatan.

Masyarakat yang memberikan keterangan juga diharapkan dapat menyampaikan informasi secara jujur dan bertanggung jawab kepada pihak berwenang agar persoalan ini dapat terang-benderang.

Sementara itu, pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun Bank Mandiri perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas dugaan yang beredar.

Jika benar terbukti terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, maka aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Tim investigasi menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang

Red