BANDUNG – Baladpandawa.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandung, Lutfhi Firdaus, ST., M.Si., memastikan proses pendataan dan program penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Bandung terus berjalan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Lutfhi Firdaus saat ditemui dalam wawancara di kawasan Babakan Ciamis, Kota Bandung, Selasa sore (6/10/2026).

Menurut Lutfhi, pendataan rumah yang masuk dalam program telah dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan, termasuk proses verifikasi terkait status kepemilikan lahan dan kelayakan rumah yang akan mendapatkan penanganan.

Ia menjelaskan, data yang telah masuk dalam sistem, termasuk angka sekitar 1.400 hingga 4.508 rumah, ditentukan berdasarkan hasil pendataan dan penetapan melalui mekanisme yang berlaku.

“Semua itu 1.400, 4.508 itu ditentukan oleh penetapan, termasuk soal masalah kepemilikan. Itu juga sudah bisa dibantu, ada video sosialisasinya,” ujar Lutfhi.

Lutfhi menegaskan, pelaksanaan program tersebut masih terus berjalan dan direncanakan berlanjut hingga tahun berikutnya. Penyaluran bantuan kepada masyarakat dilakukan secara bertahap setelah melalui proses verifikasi.

“Ini masih jalan, tahun depan bahannya ternyata bisa sampai, secara perlahan. Regulasi ini bukan ganti-ganti menteri, semua kecamatan sudah berjalan sebelumnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses pendataan tidak hanya dilakukan di wilayah tertentu, tetapi telah berjalan di seluruh kecamatan di Kota Bandung. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria dapat terdata dalam program penanganan rumah tidak layak huni.

Dalam hal transparansi, Disperkim Kota Bandung juga menyediakan informasi pendataan melalui sistem atau aplikasi resmi yang dapat diakses masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui informasi terkait daftar dan proses pendataan yang tersedia dalam sistem.

“Dari pusat ada daftar online-nya seperti apa. Ada aplikasinya, bisa dilihat,” pungkas Lutfhi.

Disperkim Kota Bandung memastikan proses pendataan dan penanganan RTLH terus dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada regulasi serta hasil verifikasi, sehingga program dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hilman R