
Bandung — Dugaan penyalahgunaan dana zakat di tubuh Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat memicu kemarahan publik. Dana yang seharusnya menjadi amanah umat untuk fakir miskin, yatim, dan dhuafa, justru diduga diselewengkan hingga mencapai sekitar Rp13,3 miliar.
Angka tersebut bukan jumlah kecil. Laporan yang beredar menyebut dugaan penyimpangan terdiri dari sekitar Rp9,8 miliar dana zakat serta sekitar Rp3,5 miliar dana hibah pemerintah daerah. Jika dugaan ini terbukti benar, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan administrasi—melainkan pengkhianatan terhadap amanah umat dan nilai-nilai agama.
Lebih mencengangkan lagi, penggunaan dana operasional yang seharusnya maksimal 12,5 persen dari dana zakat, diduga membengkak hingga sekitar 20 persen. Hal ini menimbulkan pertanyaan keras dari masyarakat:
Apakah dana zakat benar-benar dikelola untuk membantu kaum dhuafa, atau justru menjadi ladang keuntungan bagi segelintir oknum?
Zakat adalah ibadah. Setiap rupiah yang diberikan masyarakat adalah titipan suci untuk mereka yang paling membutuhkan. Ketika dana itu diduga diselewengkan, yang tercoreng bukan hanya lembaga, tetapi juga kepercayaan umat yang selama ini setia menunaikan kewajibannya melalui lembaga resmi.
Kemarahan publik kini mulai meluas. Banyak pihak menuntut audit total dan transparansi menyeluruh terhadap pengelolaan dana zakat di Jawa Barat. Aparat penegak hukum pun didesak untuk mengusut kasus ini tanpa kompromi dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun yang terlibat.
Jika dugaan korupsi dana zakat ini dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, dampaknya akan sangat besar: kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat bisa runtuh.
Jika dana zakat—yang merupakan hak kaum dhuafa—saja berani diganggu, lalu di mana lagi umat harus menitipkan amanahnya?
Yadi. M






