kota Bandung – baladpandawa.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat tengah melakukan pengejaran terhadap seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama akun Resbob, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas konten bermuatan rasis yang viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas konten tersebut karena dinilai menghina salah satu suku.

“Ditressiber Polda Jabar telah menerima laporan dan pengaduan terkait video viral tersebut dari kelompok Pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” ujar Hendra kepada awak media, Minggu (14/12/2025).

Ia menjelaskan, laporan dari kelompok Pendukung Persib telah teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, tertanggal 11 Desember 2025, dengan pelapor atas nama Ferdy Rizky Adilya. Laporan tersebut terkait dugaan kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

“Laporan tersebut mengacu pada Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 34 juncto Pasal 50 UU ITE, dan/atau Pasal 55 dan 56 KUHP,” jelasnya.

Selain itu, Ditressiber Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor Pengaduan: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, atas nama pelapor Deni Suwardi.

Hendra menegaskan, terlapor terancam Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024,” tuturnya.

Saat ini, Ditressiber Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan dan upaya penegakan hukum lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Hilman R