
Bunga 109 Persen dari Pokok, Pengawasan Pergadaian Swasta Dipertanyakan
BALADPANDAWA.COM — Polemik pembiayaan BPKB di PT Indo Gadai Jaya memunculkan pertanyaan serius terhadap transparansi dan pengawasan industri pergadaian swasta.
Berdasarkan dokumen yang diterima konsumen, sisa pokok pinjaman Rp1,7 juta setelah keterlambatan sekitar sembilan bulan berubah menjadi Rp3.562.000, dengan komponen bunga tercatat Rp1.862.000.
Dengan demikian, bunga yang ditagihkan mencapai sekitar 109,5 persen dari pokok pinjaman.
Lebih kontroversial, surat perjanjian yang dimiliki konsumen mencantumkan bunga 5 persen untuk 0–15 hari, 10 persen untuk 16–30 hari, serta denda 2 persen dari pokok pinjaman.
Sementara konsumen mengaku sebelumnya memperoleh penjelasan adanya bunga berjalan 5 persen setiap dua minggu.
Pertanyaannya:
SIAPA YANG MENETAPKAN FORMULA BUNGA TERSEBUT?

Apakah itu benar-benar merupakan ketentuan yang sesuai dengan regulasi OJK, atau sekadar kebijakan internal perusahaan yang dibuat dan diterapkan sendiri?
OJK perlu menjawab secara tegas.
Sebab izin usaha bukan cek kosong bagi perusahaan pergadaian untuk menetapkan struktur biaya sesuka hati.
OJK sendiri menegaskan bahwa industri pergadaian harus semakin sehat, transparan, dan memberikan perlindungan konsumen. POJK 39/2024 mengatur penguatan tata kelola, manajemen risiko, kualitas piutang dan pengawasan pergadaian.
Bahkan OJK telah menerbitkan POJK 29/2025 sebagai perubahan atas POJK 39/2024 untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan industri pergadaian.
Maka pertanyaan publik semakin tajam:
Apakah OJK sudah benar-benar mengaudit formula bunga dan denda yang diterapkan perusahaan pergadaian swasta, atau pengawasan hanya berhenti pada pemberian izin usaha?
Jika sebuah pinjaman Rp1,7 juta dapat berubah menjadi Rp3,56 juta, maka OJK patut memeriksa formula bunga, denda, periode pengenaan, dasar kontrak, dan batas akumulasi biaya.
Jangan sampai masyarakat kecil hanya diberikan dua pilihan: membayar tagihan yang terus membengkak atau menghadapi ancaman penarikan kendaraan.
Konsumen memang wajib membayar utang.
Tetapi perusahaan juga wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang ditagihkan.
OJK HARUS TURUN TANGAN.

Bukan untuk membela konsumen.
Bukan pula untuk membela perusahaan.
Tetapi untuk memastikan aturan benar-benar berlaku sama: perusahaan tidak boleh membuat “standar bunga sendiri”, sementara konsumen dipaksa menerima tanpa ruang untuk mempertanyakan dasar perhitungannya.
Jika semuanya sesuai regulasi, buka dan jelaskan kepada publik.
Jika terdapat ketidaksesuaian, OJK harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Sebab pertanyaan masyarakat sederhana:
“Kalau bukan OJK yang mengawasi bunga dan denda perusahaan pergadaian, lalu siapa?”
Publik menunggu audit dan penjelasan.





