
Bandung – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat kerja bersama Biro Umum Setda Jabar pada Kamis, 16 April 2026, pukul 10.00 hingga 12.30 WIB. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Biro Hukum, Bagian Aset DPKAD, Inspektorat, serta Bappeda, dengan agenda utama membahas rencana revitalisasi kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu.
Dalam rapat yang berlangsung di Bandung tersebut, sejumlah poin penting disepakati sebagai hasil pembahasan lintas instansi tersebut.
Pertama, terkait revitalisasi kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu, disampaikan bahwa proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp12 miliar tersebut telah tercantum dalam APBD Tahun 2026. Proyek ini memiliki masa kontrak kerja dari 6 April hingga 6 Agustus 2026. Komisi I DPRD Jabar mengusulkan agar dalam penetapan Keputusan Gubernur (Kepgub) nantinya tidak menggunakan istilah “plaza”, melainkan istilah yang lebih mencerminkan kearifan lokal Sunda.

Kedua, terkait rencana penataan kawasan, akan dilakukan penutupan sekitar 150 meter Jalan Diponegoro yang berada di antara Gedung Sate dan Lapangan Gasibu. Penutupan ini dimaksudkan untuk integrasi kawasan menjadi ruang terbuka hijau atau taman. Dalam perencanaannya, DPRD menegaskan agar tidak ada pembangunan fisik atau bangunan permanen di area tersebut.

Ketiga, DPRD Jawa Barat menyatakan dukungan terhadap usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk melakukan evaluasi terhadap perjanjian kerja sama dengan Pullman Bandung Grand Central. Evaluasi ini mencakup aspek peningkatan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rapat kerja ini menjadi bagian dari upaya sinkronisasi kebijakan dan pengawasan DPRD terhadap program strategis daerah, khususnya dalam pengelolaan aset dan penataan kawasan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat serta pelestarian nilai budaya lokal.
Yadi. M




