Cimahi – baladpandawa.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemerintah Kota Cimahi resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam mendorong transformasi budaya kerja pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, serta berbasis teknologi dan hasil kerja.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa penerapan WFH bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan sebuah transformasi mendasar dalam sistem kerja ASN. Menurutnya, kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat pola kerja berbasis output, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Kebijakan ini bertujuan mendorong pola kerja berbasis hasil, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat pemanfaatan teknologi dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Ngatiyana dalam pernyataan resminya.

Penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam implementasinya, Pemerintah Kota Cimahi menetapkan proporsi maksimal 75 persen ASN menjalankan WFH dan 25 persen tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) setiap hari Jumat.

Pengaturan teknis tersebut disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan.

Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Jabatan Administrator (Eselon III), termasuk camat dan lurah, tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan fungsi koordinasi, pengendalian, dan pengambilan keputusan berjalan optimal.

Sementara itu, unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit daerah (RSUD), puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP), Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Perhubungan, serta satuan pendidikan tetap memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.

Wali Kota menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. “Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan,” tegasnya.

Selain meningkatkan fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung efisiensi energi dan pengurangan polusi.

Pemerintah Kota Cimahi mendorong pembatasan penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil serta mengajak ASN untuk beralih ke transportasi umum, kendaraan listrik, sepeda, atau berjalan kaki jika memungkinkan.

Dalam pelaksanaannya, sistem pengawasan dilakukan secara ketat melalui presensi digital. ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi dari lokasi domisili yang telah terdaftar, dengan jam kerja tetap mengacu pada ketentuan nasional.

Pelanggaran terhadap kewajiban presensi akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah Kota Cimahi juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas kebijakan ini.

Laporan dari setiap perangkat daerah akan menjadi dasar penilaian, baik dari aspek efisiensi anggaran, penghematan energi, maupun kualitas pelayanan publik.

Evaluasi dijadwalkan setiap dua bulan guna memastikan kebijakan WFH benar-benar memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi ASN, tetapi juga bagi masyarakat luas.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Cimahi optimistis dapat menciptakan budaya kerja yang lebih modern, fleksibel, dan responsif terhadap perkembangan zaman, tanpa mengabaikan tanggung jawab utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Hilman R