Bandung – Baladpandawa.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sidang perkara dugaan investasi bodong yang disebut mengatasnamakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali menyita perhatian publik. Dalam agenda persidangan tersebut, seorang yang mengaku sebagai korban, Deded Aprila, menyerahkan bukti tambahan sekaligus menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya independensi penegakan hukum.(28/7/2026).

Deded, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp33 miliar, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa dipengaruhi atribut politik, kedekatan dengan pejabat publik, maupun dokumentasi pertemuan dengan tokoh nasional. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan hanya dapat terbangun apabila seluruh proses pembuktian didasarkan pada alat bukti yang sah, keterangan saksi, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam keterangannya kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Deded menyinggung dugaan pemanfaatan foto bersama Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, dokumentasi tersebut diduga digunakan untuk membangun persepsi bahwa pihak tertentu memiliki kedekatan dengan pejabat nasional sehingga berpotensi memengaruhi pandangan masyarakat.

“Jangan percaya hanya karena ada foto bersama tokoh nasional. Saya juga punya foto dengan Panglima TNI, tetapi bukan berarti bisa digunakan untuk menekan aparat atau masyarakat. Jangan sampai foto itu disalahgunakan,” ujar Deded.

Ia menilai, dalam negara hukum, legitimasi tidak dibangun melalui simbol kedekatan dengan pejabat ataupun kekuatan politik, melainkan melalui proses pembuktian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Admin