Bandung, Rabu 24 Juni 2026 – Pencabutan sepihak Surat Kuasa Khusus oleh Aldy selaku pemberi kuasa terkait penyelesaian sengketa utang piutang dengan objek jaminan satu unit kendaraan Mazda CX-9 menuai keberatan dari pihak penerima kuasa. Yadi Mulyadi bersama tim penerima kuasa menyatakan akan menempuh langkah hukum guna memperoleh kepastian hukum atas hak dan kewajiban para pihak yang telah disepakati sebelumnya.

Menurut Yadi, pencabutan kuasa tersebut dilakukan setelah pihaknya menjalankan berbagai tugas yang diberikan oleh pemberi kuasa, termasuk melakukan penelusuran, komunikasi, mediasi, dan pertemuan langsung dengan Asep selaku pihak yang memiliki kewajiban utang piutang.
“Kami tidak tinggal diam. Kami telah beberapa kali mendatangi pihak yang memiliki kewajiban, melakukan komunikasi dan mediasi untuk mencari penyelesaian yang baik. Seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kuasa yang diberikan secara resmi oleh Aldy,” ujar Yadi.
Yadi menjelaskan bahwa hubungan hukum antara pemberi kuasa dan penerima kuasa tidak hanya sebatas Surat Kuasa Khusus, tetapi juga diperkuat dengan adanya perjanjian honorarium yang ditandatangani para pihak. Dalam perjanjian tersebut, penerima kuasa diberikan hak atas honorarium apabila proses penagihan berhasil diselesaikan.
Menurutnya, pencabutan kuasa setelah berbagai upaya dilakukan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian.
Secara hukum perdata, keberadaan perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Selain itu, Yadi dan tim menilai bahwa tindakan pencabutan kuasa setelah adanya pelaksanaan kewajiban oleh penerima kuasa perlu diuji dari aspek pelaksanaan perjanjian, termasuk kemungkinan adanya wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 dan Pasal 1243 KUHPerdata, serta tanggung jawab atas perbuatan yang menimbulkan kerugian berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
“Kami menghormati hak setiap orang untuk mengambil keputusan hukum. Namun ketika suatu kuasa telah dijalankan dan telah melahirkan tindakan nyata di lapangan, maka konsekuensi hukumnya juga harus dihormati,” tegas Yadi.
Selain jalur perdata, Yadi dan tim juga menyatakan akan melakukan kajian hukum lebih lanjut terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Kami sedang mengumpulkan seluruh dokumen, bukti komunikasi, bukti mediasi, dan bukti pertemuan dengan pihak debitur. Semua kemungkinan langkah hukum akan kami pelajari bersama tim hukum,” katanya.
Meski demikian, pihak penerima kuasa menegaskan bahwa saat ini fokus utama adalah memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akan Tempuh Upaya Hukum
Yadi dan tim menyatakan akan segera berkoordinasi dengan penasihat hukum guna menentukan langkah selanjutnya. Mereka menilai bahwa pencabutan kuasa yang dilakukan setelah adanya pelaksanaan tugas dan upaya penyelesaian utang piutang harus mendapatkan penilaian hukum yang objektif.
“Kami akan menghormati proses hukum. Namun kami juga akan memperjuangkan hak-hak kami berdasarkan dokumen yang telah ditandatangani bersama dan berdasarkan pekerjaan yang telah kami lakukan di lapangan,” tutup Yadi.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum, dan setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red.






