Bandung – baladpandawa.com
Pendirian organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun yayasan berbadan hukum tidak berhenti setelah memperoleh pengesahan badan hukum. Di balik legalitas tersebut, terdapat kewajiban administratif dan tanggung jawab hukum yang wajib dipenuhi setiap organisasi.
Pesan tersebut menjadi salah satu materi penting yang disampaikan Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam Festival Layanan AHU Berdampak 2026 yang digelar di Transmart Kota Bandung.(29/8/2026).

Festival tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman secara langsung mengenai layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), mulai dari mekanisme pendirian badan hukum, pelaporan, perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pergantian kepengurusan hingga kewajiban organisasi setelah memperoleh status badan hukum.
Badan Hukum Bukan Sekadar Legalitas
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menegaskan, ormas yang memilih bentuk badan hukum, baik perkumpulan maupun yayasan, wajib memenuhi ketentuan administrasi dan menjalankan organisasinya dalam koridor hukum yang berlaku.
Ketentuan teknis mengenai pendaftaran dan pelaporan antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025.
Status badan hukum, dengan demikian, bukan sekadar formalitas atau “surat sakti” yang membuat organisasi bebas menjalankan aktivitas tanpa batas.
Legalitas justru menjadi dasar lahirnya tanggung jawab organisasi untuk mempertanggungjawabkan keberadaan, struktur kepengurusan, program kerja hingga sumber pendanaannya.
Dokumen legalitas seperti akta notaris yang memuat AD/ART, susunan pengurus dan identitasnya, program kerja, domisili sekretariat, NPWP organisasi serta sumber pendanaan menjadi bagian penting dalam administrasi organisasi.
Begitu pula apabila terjadi perubahan AD/ART ataupun pergantian kepengurusan.
Organisasi wajib melakukan pelaporan dan penyesuaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, organisasi tidak boleh berhenti pada pengurusan Surat Keputusan (SK) badan hukum. Administrasi dan data kepengurusan harus terus diperbarui sesuai kondisi organisasi.
Kementerian Hukum Tidak Berhenti pada Penerbitan SK
Peran pemerintah melalui Kementerian Hukum juga tidak semata-mata menerbitkan dokumen badan hukum.
Dalam proses administrasi badan hukum, terdapat aspek pemeriksaan terhadap dokumen pendirian, termasuk penggunaan nama, lambang maupun logo organisasi agar tidak menimbulkan kesamaan atau kerancuan dengan lembaga negara maupun organisasi lainnya.
Setelah berbadan hukum, organisasi juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan sesuai koridor hukum nasional.
Ormas dan yayasan wajib menghormati Pancasila dan UUD 1945 serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ormas Tidak Boleh Mengambil Alih Kewenangan Aparat
Hal lain yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Status sebagai organisasi kemasyarakatan tidak memberikan kewenangan kepada anggota untuk melakukan kekerasan, perusakan ataupun mengambil alih tugas aparat penegak hukum.
Atribut organisasi, jumlah massa maupun label sebagai ormas bukan alasan untuk bertindak di luar kewenangan hukum.
Termasuk kegiatan sweeping atau penertiban secara mandiri yang pada prinsipnya merupakan kewenangan aparat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ormas tetap memiliki ruang untuk berperan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, namun seluruh aktivitasnya harus dilaksanakan secara tertib, damai dan sesuai hukum.
Transparansi Pendanaan Juga Wajib Dijaga
Aspek pendanaan organisasi turut menjadi perhatian dalam tata kelola badan hukum.
Organisasi dituntut menjaga transparansi serta kepatuhan terhadap ketentuan mengenai sumber dan penggunaan keuangan.
Termasuk di dalamnya kepatuhan terhadap ketentuan mengenai pemberian maupun penerimaan sumbangan yang berkaitan dengan partai politik.
Tata kelola keuangan yang transparan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan organisasi tidak menyalahgunakan status badan hukumnya.
Pelanggaran Bisa Berujung Pencabutan Badan Hukum
Kepatuhan bukan sekadar pilihan.
Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara hingga pencabutan status badan hukum, sesuai jenis dan tingkat pelanggaran serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pencabutan badan hukum menjadi konsekuensi paling serius karena dapat mengakhiri eksistensi hukum organisasi.
Karena itu, Festival Layanan AHU Berdampak 2026 tidak hanya menjadi ajang memperkenalkan layanan administrasi hukum kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh organisasi berbadan hukum bahwa legalitas merupakan legitimasi sekaligus tanggung jawab.
Organisasi tidak cukup hanya memiliki SK badan hukum.
Pengurus harus memastikan administrasi tetap tertib, kepengurusan diperbarui ketika terjadi perubahan, pendanaan dikelola secara transparan, program berjalan sesuai tujuan organisasi, dan seluruh aktivitas tetap berada dalam koridor hukum.
Intinya, badan hukum bukan tiket untuk bertindak di atas hukum. Legalitas memberikan pengakuan, tetapi kepatuhan menentukan keberlangsungan organisasi.
Hilman R







