Kota Bandung – baladpandawa.com
Penyidik Polsek Sukajadi Polrestabes Bandung resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penganiayaan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung, Sandi. Tersangka berinisial JSS, yang diketahui berprofesi sebagai dokter ahli ortopedi di RS Melinda Hospital Bandung, ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (14/1/2026).
Pemeriksaan dan penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan. JSS hadir memenuhi panggilan penyidik untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum akhirnya dilakukan upaya paksa penahanan.
Penahanan Selama 20 Hari ke Depan
Ketua Bidang Pembelaan Peradi Kota Bandung, Jun Parincan Gurning, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat, Dr. Marnaek Hasudungan Siagian, S.H., M.H., CLI, mengonfirmasi hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak korban.
“Berdasarkan SP2HP yang kami terima, tersangka JSS telah resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar perwakilan Peradi Kota Bandung kepada awak media di Mapolsek Sukajadi.

Dr. Marnaek menjelaskan bahwa penahanan ini telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut konkret pasca audiensi yang dilakukan pihak Peradi pada 12 Januari 2026 lalu.
Apresiasi dan Catatan Kritis Peradi
Peradi Kota Bandung memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Sukajadi atas profesionalisme dalam menangani perkara ini. Penahanan ini dipandang sebagai wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga rasa keadilan bagi korban.
“Kami mengapresiasi kepolisian, khususnya Polsek Sukajadi, yang akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka. Ini adalah kepastian hukum yang dinanti oleh klien kami,” tegas Dr. Marnaek.
Meski demikian, tim kuasa hukum memberikan catatan kritis terkait birokrasi hukum, khususnya mengenai durasi keluarnya hasil Visum et Repertum yang dinilai memakan waktu cukup lama.
Menjaga Marwah Advokat
Peradi Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini dilakukan sebagai tanggung jawab moral dalam menjaga marwah advokat sebagai profesi mulia (officium nobile).
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas adalah prioritas kami demi melindungi profesi advokat dan masyarakat pada umumnya,” tutup Jun Parincan Gurning.
Yadi M





